Friday, 22 November 2024

Apakah Dosen Tidak Tetap Dapat Menjabat Tugas Struktural di Perguruan Tinggi?


Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur status dan tanggung jawab dosen dalam lingkungan pendidikan tinggi, baik sebagai dosen tetap maupun dosen tidak tetap. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang apakah seorang dosen tidak tetap memiliki kesempatan untuk menempati posisi struktural di perguruan tinggi. Artikel ini membahas aturan yang ada dan pandangan umum mengenai hal tersebut.

Status Dosen Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Dalam peraturan ini, dosen diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:

Dosen Tetap: Dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, memiliki jabatan akademik, dan memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS) per semester.
Dosen Tidak Tetap: Dosen yang tidak bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan/atau memiliki beban kerja kurang dari 12 SKS. Mereka tidak memiliki ikatan kerja penuh waktu dan umumnya tidak menduduki jabatan akademik tetap.

Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing kategori dosen, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan apakah dosen tidak tetap dapat menempati jabatan struktural.

Kewenangan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Struktural

Secara umum, jabatan struktural di perguruan tinggi seperti rektor, dekan, atau kepala program studi biasanya diisi oleh dosen tetap. Hal ini karena jabatan tersebut memerlukan tanggung jawab dan keterlibatan penuh dalam pengelolaan serta pengambilan keputusan di institusi. Dosen tetap yang memiliki komitmen penuh waktu diharapkan dapat lebih memahami kebutuhan dan visi jangka panjang dari perguruan tinggi.

Namun, beberapa perguruan tinggi dapat memiliki aturan internal yang memungkinkan dosen tidak tetap untuk menduduki posisi tertentu, tergantung pada kebutuhan institusi dan kualifikasi dosen. Dalam beberapa kasus, jika dosen tidak tetap memiliki pengalaman dan keterampilan yang relevan, mereka mungkin diberi kesempatan untuk menduduki posisi manajerial atau tugas struktural dalam kapasitas terbatas.

Kebijakan Tugas Struktural di Setiap Perguruan Tinggi

Kebijakan mengenai dosen tidak tetap dan kewenangan dalam menduduki jabatan struktural dapat bervariasi antar perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi memiliki aturan ketat mengenai dosen tetap yang wajib mengisi jabatan struktural, sementara yang lain lebih fleksibel dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengalaman dan kontribusi dosen.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi dosen atau tenaga kependidikan yang tertarik pada posisi struktural untuk merujuk pada peraturan internal institusi atau berkonsultasi dengan bagian sumber daya manusia di perguruan tinggi terkait. Peraturan tersebut dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi.

Kesimpulan

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk status dosen tetap dan tidak tetap di perguruan tinggi. Meskipun secara umum jabatan struktural lebih diperuntukkan bagi dosen tetap, kebijakan di setiap perguruan tinggi dapat berbeda, dan beberapa mungkin mengizinkan dosen tidak tetap untuk menempati posisi struktural dalam kapasitas tertentu. Dosen yang berminat pada tugas struktural sebaiknya mengeksplorasi aturan di institusi masing-masing untuk memahami peluang dan tanggung jawab yang tersedia.

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home